Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan, Ali Muda Ajak Perusahaan dan Pekerja Saling Bersinergi

PASAMAN BARAT, EXSPOSEDID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di MDA Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Minggu (26/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Nagari Parit Elflaizar, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar Rini Yuliet, serta Kepala UPTD Pengawasan Wilayah II Patrianus Syahiid. Mereka turut memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Perda dan upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di daerah.

Dalam sambutannya, Ali Muda menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan agar tercipta hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan.

“Persoalan ketenagakerjaan di Pasaman Barat cukup banyak dan beragam, karena daerah ini menjadi salah satu wilayah dengan banyak investor di sektor perkebunan. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat dan perusahaan memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja,” ujar Ali Muda.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki komitmen kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan mampu memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui aturan yang melindungi mereka dari praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Sumbar juga menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari, perusahaan, dan masyarakat dalam penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2019. Selain itu, dibahas pula mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pekerja lokal.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di Pasaman Barat semakin meningkat. Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. (hen/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *